Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur dan Weekend

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur dan Weekend --Dok: Istimewa

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Gorengan

BACA JUGA:Guru di Palembang Diteror Mantan Murid, Jendela Rumah Dilempar Batu

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan