Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur dan Weekend
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur dan Weekend --Dok: Istimewa
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Gorengan
BACA JUGA:Guru di Palembang Diteror Mantan Murid, Jendela Rumah Dilempar Batu
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.