Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!
Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024--
6. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!
BACA JUGA:Tips Terbaru Ganti Plat Motor dan STNK di 2024: Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Tanpa Calo!
Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif.
Terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000, serta biaya cek fisik Rp 25.000.
Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Segera urus balik nama kendaraan Anda untuk memastikan kepemilikan yang sah dan manfaat penuh dari kendaraan yang Anda miliki!