Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!
--
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa
– STNK
BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik: Apa yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pembayaran Denda E-Tilang 2024
– Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
Syarat perpanjangan STNK 5 tahunan:
– KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
– Surat kuasa bermaterai
BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!
BACA JUGA:Cek Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2024: Kenali Pentingnya dan Cara Mengurusnya!
– Fotokopi KTP yang diberi kuasa
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara itu, berikut cara membayar pajak kendaraan diwakilkan orang lain di kantor Samsat:
Cara pengesahan STNK tahunan:
BACA JUGA:5 Merek Oli Lokal Berkualitas Premium dengan Harga Terjangkau: Pilihan Terbaik untuk Kendaraan Anda