Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!

--

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, denda yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus: 

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ. 

Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan PKB yang sama, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 37.208. 

Namun, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan mencapai Rp 157.000. 

BACA JUGA:Hutama Karya Terapkan Sistem Buka-Tutup di Tol Palindra pada Jam-Jam Tertentu, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Oppo Reno 5 F, HP Mid-Range dengan Spesifikasi Menggiurkan Kini Turun Harga, Hanya Rp2 Jutaan!

Kesimpulan

Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dengan mematuhi peraturan ini, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar dan dapat digunakan. Pastikan untuk selalu mengecek status STNK dan memenuhi kewajiban pajak agar tidak menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan di masa depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan