3 Narapidana Korupsi Diperiksa Terkait Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny.--

"Penyitaan ini bertujuan untuk mencegah agar aset tersebut tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung dan untuk keperluan barang bukti dalam penyidikan serta proses pembuktian di persidangan," tambah Vanny.

BACA JUGA:CJH OKI Dilepas Bupati dengan Penuh Haru dan Doa, Diantar 12 Bus ke Asrama Haji Menuju Baitullah

BACA JUGA:Penguatan Umat Islam di OKI, Pengurus MUI Kecamatan Dilantik untuk Masa Bakti 2024-2029

Tiga Narapidana Kunci dalam Kasus Korupsi

Dari hasil penelusuran, ketiga saksi yang diperiksa pada hari itu memiliki rekam jejak korupsi yang signifikan. Mantan Sekda Provinsi Sumsel, MS, saat ini tengah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sementara LT, mantan Kepala BPKAD, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan Masjid Sriwijaya.

Nama terakhir, AZ, mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, merupakan terpidana kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palembang.

BACA JUGA:Idham Syarif Pimpin PWI OKI Periode 2024-2027: Membawa Semangat Baru untuk Pers

BACA JUGA:Bubarkan Balapan Liar, Macan Polres OKI Amankan 3 Unit Sepeda Motor di Kayuagung

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Selatan, yang kini tengah ditangani serius oleh Kejati Sumsel.

Proses hukum atas kasus ini diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan aset negara dan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan