Oknum Mantan Kepala Unit BRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar Dana KUR Oleh Kejari Pali

Oknum Mantan Kepala Unit BRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar Dana KUR Oleh Kejari Pali--

 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantri bernama Panji Satriaji (PS) sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI.

 

Modus yang dilakukan tersangka PS diduga telah memanipulasi data nasabah bank agar dapat pinjaman dana KUR sebesar Rp50 juta per nasabah pada tahun 2020.

 

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan didapati kurang lebih 52 data nasabah yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka PS terhadap program KUR Bank BRI

 

Yang mana seharusnya dana KUR untuk pengembangan usaha rakyat, namun senyatanya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi berupa investasi usaha kolam lele.

 

Diketahui juga selain digunakan untuk investasi kolam lele sebesar Rp30 juta, ada juga untuk membayar asuransi jiwa Rp10 juta dan Rp10 juta diendapkan untuk membayar cicilan angsuran KUR tersebut.

 

Masih dalam penyidikan juga terungkap, bahwa ngajuan kredit KUR sebanyak 52 data nasabah yang diduga dimanipulasi itu telah atas persetujuan dari Kepala Unit.

 

Hingga akhirnya terjadi kredit macet atau tidak bisa bayar hingga akhirnya berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,-.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan