Eks Sekda Susul Mantan Bupati Musi Rawas Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kasusnya?
Eks Sekda Susul Mantan Bupati Musi Rawas Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kasusnya?--
RM tidak sendiri, turut hadir juga memenuhi panggilan penyidik bersama B mantan Kades Mulyoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam update perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait SPH perkebunan Musi Rawas 2019-2023.
"Hari ini update terbaru dalam penyidikan perkara SPH perkebunan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa saksi sebanyak 2 orang," ungkap Vanny saat itu.
Diuraikannya, dua saksi yang di maksud yakn RM yang mana dalam pemeriksaan tersebut kapasitasnya sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.
Sedangkan satu nama lagi, kata Vanny yakni saksi berinisial B selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010.
"Kedua nama saksi tersebut mulai diperiksa dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai," ungkapnya.
Disinggung berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dua orang saksi tersebut, Vanny menjawab ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada saksi.
Namun, lanjut Vanny untuk detil pertanyaan tidak bisa dipublikasikan sebab masuk dalam ranah materi penyidikan perkara.
Ia juga belum berani berkomentar lebih lanjut mengenai beberapa hal terkait penyidikan perkara, termasuk kerangka perkara hingga potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
"Sabar ya, nanti akan kita update lagi apabila ada perkembangan penyidikan karena saat ini masih dalam rangkaian penyidikan umum," terangnya.
Ia mengklaim pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Ia mengatakan, tim penyidik tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Ia juga mengimbau kedepan khususnya terhadap sejumlah nama-nama yang dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebab, menurut Vanny setiap keterangan dari saksi itu sangat penting dalam suatu penyidikan perkara supaya tahu siapa saja dan pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
"Silahkan bersurat langsung kepada penyidik jika memang berhalangan hadir, dan akan kami jadwalkan ulang pemanggilannya" tukas Vanny.