Pemerintah Resmi Berikan Insentif Pajak untuk Mobil Hybrid, Ini Rinciannya
Mulai awal tahun 2025, pemerintah resmi berikan insentif pajak sebesar 3% untuk mobil hybrid--
Pemerintag sejatinya sudah memberikan banyak fasilitas untuk industri otomotif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik baterai.
Sedangkan insentif untuk kendaraan listrik atau EV pada tahun depan, juga masih terus dibahas atau didiskusikan, termasuk untuk hybrid.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 9, Mobil Listrik Mewah dengan Baterai Tahan Lama Resmi Meluncur, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Bukan Hanya Mobil, Honda Pamerkan Skuter Listrik Motocompacto dan Taksi Terbang eVTOL di KLIMS 2024
Sebagai informasi pemerintah mengalokasikan estimasi anggaran sebesar Rp840 miliar untuk insentif PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif besar bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Insentif ini meliputi:
• PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk completely knocked down (CKD).
• PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor completely built up (CBU) maupun CKD.
• Bea Masuk Nol Persen untuk KBLBB CBU.
• Insentif PPnBM sebesar 100% berlaku untuk impor kendaraan listrik tertentu dalam bentuk CBU maupun kendaraan listrik produksi dalam negeri dalam bentuk CKD.
Insentif ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Dengan adanya insentif pajak, harga kendaraan hybrid dan listrik diharapkan lebih terjangkau, sehingga meningkatkan penetrasi kendaraan rendah emisi di Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mobil, Honda Pamerkan Skuter Listrik Motocompacto dan Taksi Terbang eVTOL di KLIMS 2024