Polres OKI Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp14,7 Miliar di KUD Marga Mulya
Polres OKI Dalami Kasus Penggelapan Tabungan Rp14,7 Miliar di KUD Marga Mulya.--
"Dana replanting ini dikumpulkan bukan pada masa saya menjabat sebagai ketua," kata Sarkun.
Berdasarkan hasil audit eksternal yang disampaikan, ditemukan bahwa dana replanting sejak tahun 2010 hingga 2021 mencatatkan angka sebagai berikut: pada 2018 Rp9.280.550.000, pada 2019 Rp2.582.800.000, pada 2020 Rp2.584.800.000, dan pada 2021 Rp323.100.000. Sehingga total dana replanting yang terkumpul mencapai Rp14.771.250.000.
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Pengedar Narkoba dalam Satu Pekan, Salah Satunya Kedapatan Miliki Senpira
Sugeng Eko Wahyudi, Ketua KUD Marga Mulya selama tiga periode (2010-2013, 2013-2016, 2016-2019), mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pengurus KUD selama masa kepemimpinannya selalu disampaikan dalam setiap rapat tahunan.
“Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut di kepolisian,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Didik, Bendahara KUD pada masa sebelumnya, enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Ini sedang ditangani oleh Polres, silakan tanya langsung ke sana,” katanya singkat.