Update Biaya Bikin SIM Januari 2025, Cek Berapa yang Harus Disiapkan untuk Setiap Jenis SIM
Mau Bikin SIM Baru di Januari 2025? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM dan Persyaratannya--
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan 5 Rumah di Desa Talang Jaya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:SUV Hybrid Terbaru: Hyundai Palisade Hybrid Siap Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.
BACA JUGA:Rahasia Lolos Survei Kredit Motor: Langkah-Langkah dan Persyaratan Terbaru 2025
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Hanguskan 5 Rumah di Desa Talang Jaya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Syarat Bikin SIM Baru
1. Usia
Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
- minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- minimal 18 tahun untuk SIM C1
- minimal 19 tahun untuk SIM CII
- minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- minimal 21 tahun untuk SIM BII