PARAH! 10 Perusahaan di OKI Menyandang Predikat Proper Merah dari KLHK
10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK.--
Proses penilaian dilakukan oleh tim dari KLHK dan DLHP Sumsel sebagai evaluator. DLH OKI berencana meminta data dari DLHP Provinsi Sumsel untuk mengetahui unsur-unsur yang belum terpenuhi sehingga bisa melakukan pembinaan dan pengawasan lebih efektif.
Anggota DPRD Sumsel, Askweni, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan dengan predikat ”Proper Merah”.
BACA JUGA:Persiapan Matang Menuju Ibadah Haji: CJH OKI Diimbau Istirahat Cukup dan Jaga Kesehatan
BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills
Menurutnya, pengawasan harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dinas serta instansi terkait. Ia juga menyoroti keterbatasan DLHP Sumsel dalam hal personel, anggaran, dan fasilitas pendukung, serta pentingnya dukungan pemerintah daerah agar penegakan aturan tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran.