PKN Antar Lucianty Pahri Jadi Anggota DPRD Sumsel Usai Permohonan Gugatan Perselisihan Suara Ditolak MK
PKN Antar Lucianty Pahri Jadi Anggota DPRD Sumsel Usai Permohonan Gugatan Perselisihan Suara Ditolak MK--
Dengan telah adanya putusan MK itu, lanjut Lucianty hanya tinggal menunggu putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai siapa saja 75 nama yang bakal menduduki kursi DPRD Sumsel.
Ditambahkannya, pencapaian PKN Sumsel yang baru seumur jagung ini diangga sebagai suatu pencapaian atau prestasi yang sangat luar biasa bisa mendapatkan jatah 1 kursi di DPRD Sumsel.
BACA JUGA:Mantapkan Persiapan Keberangkatan Calon Haji Muara Enim
BACA JUGA:Kawanan Curas Todongkan Senjata Api, Bawa Kabur Motor Korban yang Tengah Nongkrong
"PKN ini baru pertama kali ikut dalam pemilu, namun sudah bisa pecah telur, Alhamdulillah," tuturnya.
Sementara terkait perkara gugatan perolehan suara itu, sebelumnya PKB menyebut suaranya lebih tinggi dari PKN.
Yakni PKB meyakini telah memperoleh sebanyak 31.832 suara sedangkan PKN 31.728 suara atau selisih 104 suara lebih banyak.
Sedangkan menurut pihak termohon perolehan suara dari PKB 31.832 suara dan PKN 32.240 suara atau selisih 408 suara lebih banyak dari PKB.
BACA JUGA:Idham Syarif Pimpin PWI OKI Periode 2024-2027: Membawa Semangat Baru untuk Pers
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Babel Meninggal di Embarkasi Palembang, Akan Dibadalhajikan
Pemohon menilai PPK Keluang menambah perolehan hasil suara PKN. Sebab, antara D hasil dan C hasil pleno dan C hasil salinan.
Handoko Anggota KPU Sumsel Divisi Teknik Penyelenggaraan, mengatakan total di Sumsel ada 16 perkara PHPU.
Dalam pembacaan putusan, MK memutuskan 14 perkara dihentikan atau tidak dilanjutkan sedangkan 2 perkara lainnya lanjut ke persidangan dengan pemeriksaan saksi pada 27-30 Mei 2024.