Tersangka Penusukan yang Menewaskan Pelajar Dilimpahkan ke Kejari OKI Pekan Depan

Tersangka Anak 13 Tahun dalam Kasus Penusukan Pelajar di OKI Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan.--

Dikatakan, meskipun tersangka adalah anak-anak, dia tetap dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, namun karena tersangka masih di bawah umur, ancaman pidana yang dikenakan hanya setengah dari masa hukuman tersebut. Setelah proses persidangan, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk pembinaan.

"Karena tersangka masih di bawah umur, dia akan menjalani pembinaan di LPKA atau LPKS sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Jodhi.

BACA JUGA:APBD Defisit, Muchendi Prioritaskan Kerja Sama dengan Pusat untuk Infrastruktur OKI

BACA JUGA:Wabah DBD di OKI Meluas, 13 Pasien Jalani Perawatan Intensif

Sementara itu, terkait barang bukti, polisi berhasil mengamankan celana korban yang tergeletak di lokasi kejadian. Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban belum ditemukan karena dibuang oleh tersangka setelah insiden tersebut.

Kasus ini akan berlanjut sesuai dengan aturan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun dan terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman atau pembinaan di lembaga sosial.

Pihak berwenang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan