447 CJH Kloter 10 Asal OKU Timur Tiba di Asrama Haji Palembang, Besok Siang Diberangkatkan Ke Jeddah
ebanyak 447 Jemah Calon Haji (JCH) asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang tergabung di kloter 10 sudah tiba di Asrama Haji Palembang--Dok: OKI NEWS
“Setelah sampai di hotel Makkah, petugas haji akan mendata dan mengelompokkan jemaah yang menggunakan kursi roda. Kebanyakan dari mereka adalah jemaah lanjut usia, distabilitas dan jemaah risiko tinggi. Petugas juga akan mengatur proses pelaksanaan umrah jemaah pengguna kursi roda,” tutur Armet Dacil.
Ia menjelaskan, untuk memperlancar prosesi Tawaf dan Sai, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan distabilitas, pengelola Masjidil Haram memfasilitasi dan menyediakan layanan penyewaan pendorong kursi roda serta penyewaan skuter.
Pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji 2024 Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah
BACA JUGA:Persiapan Matang Menuju Ibadah Haji: CJH OKI Diimbau Istirahat Cukup dan Jaga Kesehatan
Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif: Pra Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 500 – 600.
“Pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram dapat dikenali dengan ciri-ciri antara lain mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda. Kemudian rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), serta ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada jemaah tersebut sebagai bentuk upaya perlindungan kepada jemaah haji.
Jemaah haji diminta waspada apabila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi.
BACA JUGA:7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Melanggar? Siap-siap Dipenjara!
BACA JUGA:Mantapkan Persiapan Keberangkatan Calon Haji Muara Enim
“Jemaah juga sebelum menjalankan umrah wajib agar tetap membawa tas kecil berisi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membawa kantong sandal dan dibawa selama ibadah umrah,” tuturnya.
Sebelumnya jemaah kloter 10 sudah lebih dulu dilepas oleh Bupati OKU Timur, H Lanosin MT yang di dampingi langsung oleh Kakankemenag OKU Timur, Dr H Abdul Rosyid dan sejumlah Forkopimda.
Lanosin berpesan kepada JCH asal OKU Timur untuk senantiasa menjaga kesehatan, dan jaga nama baik kabupaten.
Serta saling bantu dengan jamaah haji lainnya. Apalagi sebagian besar jamaah haji banyak yang sudah tua.