Mahasiswa di Palembang Tertipu Modus Petugas Pajak Palsu, Saldo Rp6,8 Juta Raib
Seorang mahasiswa di Kota Palembang kehilangan saldo senilai Rp6,85 juta dari rekeningnya setelah menjadi korban penipuan berkedok petugas pajak.--
“Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sudah kami terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegas AKP Heri.
Modus penipuan berkedok petugas pajak ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Kepolisian mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap permintaan data pribadi atau instruksi mencurigakan dari pihak yang tidak jelas identitasnya.