Sengketa Lahan Hutan Kota Kayuagung, Delapan Titik Jadi Objek Utama
Sidang sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung bahas delapan titik lokasi. Penggugat dan tergugat sampaikan pandangan masing-masing.--
Dalam sengketa ini, terdapat delapan titik batas tanah yang menjadi objek gugatan di PN Kayuagung. Gugatan ini terpisah dari gugatan sebelumnya, dengan luas objek sengketa sekitar 150 depa.
Namun, hasil dari BPN yang diperoleh hari ini akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
BACA JUGA:PA Kayuagung Buka Layanan Prodeo 2025, Bebaskan Biaya Perkara bagi Masyarakat Kurang Mampu
BACA JUGA:OKI Optimalkan Lahan PSR dengan Padi Gogo untuk Dukung Program Prabowo
Hagi Riswana menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah mengenai kepemilikan tanah, termasuk sertifikat lama yang menunjukkan pembelian sah yang dilakukan setelah tahun 2020.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, di atas tanah tersebut telah dibangun jogging track dan fasilitas pengolahan limbah sampah oleh Pemda OKI.
“Kami berharap agar perkara ini dapat diputuskan dengan adil dan terang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar,” harapnya.
Dengan penyelesaian yang lebih adil, diharapkan sengketa ini dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.