Aturan Baru LPG 3 Kg: Pengecer Tak Lagi Jual di Warung, Lalu Ke Mana Beli Gas Melon?
Peraturan baru LPG 3 Kg, pengecer harus daftar jadi pangkalan --
OKI NEWS - Mulai 1 Februari 2025, kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat perubahan besar dalam distribusi gas elpiji 3 kg yang dikenal dengan istilah "gas melon".
Pengecer atau warung-warung kecil yang selama ini menjual LPG 3 kg kepada konsumen di lingkungan sekitar, kini tidak lagi dapat langsung mendistribusikan gas tersebut.
Lantas, ke mana konsumen harus membeli gas melon setelah aturan distribusi LPG 3 kg ini diberlakukan?
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg wajib mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 3 Februari 2025: Hari Penuh Peluang, Namun Beberapa Zodiak Perlu Berhati-Hati
BACA JUGA:Sejumlah Dinas di OKI Didatangi Petugas PLN Kayuagung, Beri Peringatan Ini
LPG 3 kg--
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan pengecer diberi waktu satu bulan dari 1 Februari 2025 untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Wakil Menteri ESDM menegaskan, pengecer agar dapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.
Ia menuturkan, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3kg yang dikonsumsi masyarat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Pasangan Pengantin Baru di OKI Laksanakan Tradisi Tat-antatan
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR BNI 2025? Ini Simulasi Angsuran dan Persyaratan Mudah untuk UMKM
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," ujar Yuliot.