Jelang Pelantikan Bupati OKI 2025-2030, Bawaslu Tekankan Kepatuhan Demokrasi

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.--

OKI NEWS - Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih untuk periode 2025-2030, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menegaskan Bawaslu OKI memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Bawaslu OKI akan terus bekerja sesuai prosedur untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan," ujarnya.

Terkait dengan temuan 21 dugaan pelanggaran selama proses Pemilu yang terbagi dalam beberapa kategori, Romi menjelaskan bahwa seluruh laporan telah diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Serdang Menang OKI, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Meminta Uang Jajan

BACA JUGA:Kementan Dukung Petani OKI dengan Mengirimkan Ratusan Alsintan

"Seluruh dugaan pelanggaran telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku. Untuk pelanggaran pidana pemilihan, kami juga telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tambahnya.

Mengenai temuan satu kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Romi menyebutkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

"Dengan adanya temuan dan laporan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih baik di masa depan," jelas Romi.

Sebelumnya, Bawaslu OKI menerima 21 laporan, terdiri dari 20 laporan aduan masyarakat dan 1 temuan. Dari 21 laporan tersebut, 6 di antaranya telah diregistrasi dan diduga merupakan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:DPPKB OKI Catat 69 Kasus Stunting, Program GENTING Diterapkan untuk Percepatan Penurunan

BACA JUGA:DPRD OKI Siap Perjuangkan Pembangunan Jembatan untuk Petani di Teluk Gelam

Selain itu, terdapat 4 laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, yang meliputi 3 laporan terkait pelanggaran kode etik dan 1 laporan mengenai pelanggaran hukum lainnya.

Romi juga mengungkapkan, sebanyak 2 laporan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu, sementara 14 laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan