Kementerian Keuangan Umumkan Peraturan Baru: Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM DTP di 2025

insentif untuk mobil hybrid --

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 2025 Terobosan Baru dalam Mobil Listrik dengan Efisiensi Pengisian Daya, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Denza D9 Resmi Hadir di Indonesia: Harga di Bawah Rp1 Miliar! Mobil Listrik Mewah Penantang Toyota Alphard

Selain mobil listrik berbasis baterai, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). 

Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. 

Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan mengenai konsumsi bahan bakar dan emisi seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

BACA JUGA:Denza D9 Resmi Hadir di Indonesia: Harga di Bawah Rp1 Miliar! Mobil Listrik Mewah Penantang Toyota Alphard

BACA JUGA:Suzuki e Vitara: Mobil Listrik Tangguh dengan Baterai Handal di Segala Cuaca

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3 persen dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Dengan adanya peraturan ini, Kemenkeu berharap dapat memberi dorongan bagi industri otomotif Indonesia untuk lebih fokus pada pengembangan kendaraan listrik dan kendaraan dengan emisi karbon rendah. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan