Jalan Lintas Palembang-Indralaya Macet Akibat Jembatan Rusak, Polres Ogan Ilir Lakukan Ini

Polres Ogan Ilir menggelar giat Turjuwali di lokasi jembatan rusak.--

OKI NEWS - Polres Ogan Ilir telah memperkuat upaya pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) mereka.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi jembatan yang rusak di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, tepatnya di KM 17 dan KM 19.

AKBP Andi Baso Rahman, Kapolres Ogan Ilir, menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan Turjawali ini, Polres Ogan Ilir telah mengerahkan personel dari Satlantas dan Unit Patroli Sat Sabhara.

Tujuan utama dari peningkatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintasi jembatan tersebut.

BACA JUGA: Pohon Gaharu Bakal Jadi Ikon Baru Sumsel, Geser Ikan Belida? Ini Penjelasannya

”Karena memang di lokasi ini sering terjadi perlambatan arus lalu lintas, dimana terdapat jalan berlobang di jembatan tersebut,” ungkapnya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Andi Baso berharap, kegiatan ini membuat ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Indralaya lancar.

”Kita kerahkan personel Polres Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, untuk melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di wilayah tersebut,” ujarnya. 

Ditambahkan Andi Baso, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Pembukaan MTQ XXX Sumsel Tahun 2024 Spektakuler, Berkat Support Listrik Andal PLN

”Serta untuk menciptakan situasi  Kamseltibcar yang kondusif bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” paparnya. 

Pengaturan dan giat patroli arus lalu lintas ini dilakukan di sejumlah titik strategis yang rawan dan sering terjadi kepadatan arus lalu lintas.

”Kepadatan arus lalu lintas ini tentunya menimbulkan kemacetan, bahkan bisa menjadi kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” paparnya.

Adapun aksi kejahatan yang dilakukan, bisa berupa pembegalan, pungutan liar (Pungli) serta pemerasan kepada pengguna jalan yang melintas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan