Jasa Marga Tawarkan Potongan Tarif Tol 20 Persen untuk Arus Balik, Simak Rinciannya

Diskon tarif tol 20 persen untuk arus balik ke Jakarta--

OKI NEWS - Diskon tarif tol 20 persen untuk arus balik ke Jakarta.

PT Jasa Marga selaku perusahaan yang mengoperasikan dan mengembangkan jalan tol di Indonesia memberikan diskon tarif tol untuk arus balik. 

Arus balik Lebaran 2025 sudah di depan mata, pemudik yang menggunakan kendaraan akan segera bergerak kembali ke Jakarta. Jalan tol menjadi salah satu pilihan yang akan dilintasi oleh pemudik.

Terkait hal tersebut, Jasa Marga ingin memberikan stimulus Ramadan dan memperlancar distribusi lalu lintas dengan menghadirkan program diskon tarif tol untuk arus balik. Disebutka juga untuk diskon ini berlaku pada waktu dan jam tertentu untuk semua golongan kendaraan.

BACA JUGA:Chery Omoda E5 Hadir dengan Desain Sporty dan Baterai LFP, Siap Jadi Pilihan SUV Crossover Listrik Terbaru

BACA JUGA:Tecno Camon 20 Pro 5G Pilihan Ideal untuk Penggemar Game dengan Chipset Mediatek Dimensity 8050

Melalui akun Instagram resmi Jasa Marga, @official.jasamarga menyebutkan besaran diskon yang diberikan sebesar 20 persen. 

Diskon ini berlaku untuk perjalanan menerus dari Semarang menuju Jakarta pada periode arus balik Idul Fitri 1446H/2025.

“Kabar baiknya pemberlakuan potongan tarif tol sebesar 20 persen ini berlaku mulai tanggal 3 April 2025 pukul 05.00 WIB s.d 5 April 2025 pukul 05.00 WIB. Dilanjutkan tanggal 8 April 2025 pukul 05.00 WIB s.d 10 April 2025 pukul 05.00 WIB untuk perjalanan menerus dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tulis Jasa Marga dipostingannya.

Dalam akun yang sama dibeberkan pula perbandingan tarif tol normal dengan yang sudah terkena diskon 20 persen.

BACA JUGA:Ducati Panigale V4 Tricolore: Superbike Eksklusif Seharga Rp 1,6 Miliar Hanya Tersedia 163 Unit

BACA JUGA:iPad Pro M5 Diharapkan Rilis Tahun Ini, Begini Bocoran Spesifikasinya!

Adapun tarif tol normal dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama sebesar Rp440 ribu. Apabila sudah dikenakan diskon menjadi Rp352 ribu. Biaya tersebut berlaku untuk kendaraan golongan I.

Sementara untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp679,5 ribu menjadi Rp543,6 ribu, sedangkan kendaraan golongan IV dan V normalnya sebesar Rp894,5 ribu menjadi Rp715,6 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan