Kepergok! Aradinata Diringkus Polisi Saat Bawa Motor Curian

Pencuri Motor di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi Saat Mengendarai Hasil Curiannya.--

OKI NEWS - Aksi pencurian motor yang dilakukan Aradinata Praja (26) akhirnya terbongkar setelah ia tertangkap basah sedang mengendarai motor hasil curiannya.

Ia ditangkap oleh tim Buser Polsek Sukarami pada Rabu siang, 9 April 2025, sekitar pukul 13.50 WIB, di kawasan Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menyampaikan bahwa Aradinata merupakan warga Jalan Sukamaju, Sukarami.

Saat ditangkap, ia sedang mengendarai motor bernopol BG 5531 TK, yang ternyata milik korban bernama Deni Ismail (34).

BACA JUGA:Bripka RRM Ditahan Usai Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Keluarkan Senpi

BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Bantah Berzina, Tapi Akui Pergi ke Hotel dengan Istri Orang

"Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang melihat motornya dikendarai oleh pelaku. Korban langsung menghubungi tim Opsnal Polsek Sukarami, dan mereka segera bergerak untuk melakukan pengejaran," kata Kombes Pol Harryo.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung mengikuti pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, Aradinata mengaku motor curian itu rencananya akan dijual ke daerah Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun. Sebelum beraksi, Aradinata sempat mengamati situasi di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi

BACA JUGA:Banjir Lumpuhkan Lalu Lintas Jalintim Palembang-Jambi, Kemacetan Capai 30 Km

"Mess milik CV Yolla jadi target. Begitu situasi sepi, pelaku merusak pintu kamar mess milik korban, mengambil kunci motor yang ada di dalam, lalu langsung kabur membawa motor tersebut," jelas Kombes Pol Harryo.

 

Sekarang, Aradinata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan