Disebut Warga Bangunan Miring, 'Guess House' UIN Raden Fatah Palembang Yang Dikorupsi Berpotensi Roboh

Disebut Warga Bangunan Miring, 'Guess House' UIN Raden Fatah Palembang Yang Dikorupsi Berpotensi Roboh--

Sebab, katanya pembangunan gedung tidak disertai dengan pembangunan saluran air yang baik dari pihak kontraktor proyek.

Ia pun menunjukkan saluran irigasi air didepan gedung yang dibuat seadanya, dengan lebar dan kedalaman saluran irigasi tidak kurang dari 30 cm.

"Jadi kalau hujan otomatis air hujan tidak bisa ditampung oleh saluran irigasi tersebut hingga meluber kejalan dan masuk kerumah warga," ungkapnya.

Belum lagi, lanjutnya pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tersebut pernah mangkrak cukup lama karena masalah pembayaran upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor.

Dari pantauan, gedung yang diperkirakan sudah selesai 90 persen ini nampak sepi, tidak ada satupun  petugas keamanan yang menjaganya.

Lokasi gedung berdiri pun ditengah-tengah pemukiman warga dan berdampingan dengan anak sungai sekip bendung.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.

Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna.

"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.

Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Dikatakannya, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.

"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini mengatakan masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.

Namun, lanjutnya dari hasil penyidikan yang dilakukan kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan