Kejari OKI Gelar Rakor Pakem, Waspadai Potensi Ajaran Menyimpang

Kejari OKI Tingkatkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Lewat Rakor Pakem.--

Pembentukan Tim Pakem mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Seluruh peserta rakor sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi dan komunikasi lintas instansi. Kejari OKI juga menegaskan komitmennya dalam menampung dan menganalisis laporan masyarakat secara cermat, demi menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan