PN Kayuagung Eksekusi Rumah Hasil Lelang, Proses Berjalan Damai Tanpa Hambatan

Eksekusi Rumah di Kayuagung Berjalan Damai, PN Kayuagung Apresiasi Sikap Kooperatif Termohon.--
OKI NEWS - Proses eksekusi pengosongan sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berjalan lancar dan damai.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu 18 Juni 2025, berdasarkan permohonan yang teregister dengan Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kag.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, SH MH melalui Panitera Abu Nawas, SH menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah pemilik baru, Fahmi Hidayat, mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan.
Fahmi membeli rumah tersebut melalui proses lelang Bank BRI atas agunan kredit yang macet, pada 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Tunggak Kredit Ratusan Juta, Pengusaha Apotek OKI Digugat ke PN Kayuagung
BACA JUGA:Gugatan Ditolak PN Kayuagung, Hutan Kota Tetap Milik Pemda OKI
"Setelah pengurusan balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 170 selesai, pemohon terkejut karena rumah yang dibelinya ternyata masih dihuni oleh pihak lain," jelas Abu, Kamis 19 Juni 2025.
Berbagai upaya persuasif telah ditempuh oleh Fahmi, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, ia mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui kuasa hukumnya, Andi Wijaya, SH.
Setelah proses teguran atau aanmaning pada 12 Juni 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Pihak termohon, Suhendra Wibowo, secara sukarela menyerahkan rumah kepada pemohon, disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan pejabat pengadilan.
BACA JUGA:PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara Tahun 2024, 724 Kasus Selesai Disidang
BACA JUGA:Kasus 1.000 Butir Ekstasi, PN Kayuagung Tuntut Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara
"Eksekusi ini kami pimpin langsung dan berjalan tanpa hambatan. Rumah telah dikosongkan dan diserahkan dengan baik kepada pemilik sah," ujar Abu.
Sebagai bentuk penyelesaian damai, termohon juga menerima sejumlah uang dari Fahmi Hidayat sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak.