Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI: Tirta Arisandi Divonis 4 Tahun Penjara, Muhammad Fahrudin 2,5 Tahun

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Divonis, Total Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar.--

OKI NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketua majelis hakim Idi Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Tirta Arisandi SSos MSi.

Ia juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,56 miliar.

BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Gelar Komsos, Perkuat Soliditas Keluarga Besar TNI Jaga Keutuhan NKRI

BACA JUGA:Menuju Swasembada Pangan, Dandim OKI Genjot Sinergi OPLAH 2025 dan Cetak Sawah

“Jumlah tersebut dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp601 juta, sehingga sisa kerugian yang harus dibayarkan terdakwa mencapai Rp2,96 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Jika harta tidak mencukupi, Tirta akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa kedua, Muhammad Fahrudin SH, divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair kurungan satu bulan.

Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp436,5 juta, namun karena jumlah tersebut telah dikembalikan seluruhnya, maka tidak ada sisa kerugian negara yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Rotasi Jabatan, Kajari OKI Hendri Hanafi Dipromosikan ke Kejati Kalteng, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Geger, Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa Tirta Arisandi melalui kuasa hukumnya. Sementara terdakwa Muhammad Fahrudin melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Persidangan putusan ini turut dihadiri oleh JPU Kejari OKI: Ulfa Nauliyanti SH, Bayu Kuncoro SH, dan Rendi Sandu SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan