2026 PPPK Akhirnya Bisa Jadi PNS Tanpa Ujian? Simak Rencana DPR Terbaru!

Ilutrasi PPPK a--

OKI NEWS – Ada kabar bahagia  bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. DPR RI melalui Komisi II memberikan sinyal kuat bahwa PPPK akan diangkat menjadi PNS tanpa perlu mengikuti tes seleksi ulang.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II memberikan menegaskan akan membahas peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui seleksi ulang.

Langkah ini menjadi bagian dari pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. 

Jika disahkan, kebijakan ini berpotensi mengubah nasib ratusan ribu PPPK yang selama ini bekerja tanpa jaminan karier jangka panjang.

BACA JUGA:Hanya 26 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 OKI dari 1.855 Pelamar

BACA JUGA:Pelantikan PPPK OKI 2024 Digelar Pekan Depan, Ini Jadwal dan Lokasinya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf M. Effendi, menyuarakan dukungan kuat untuk pengangkatan PPPK menjadi PNS. 

Ia menegaskan bahwa pengabdian panjang para PPPK selama bertahun-tahun sudah menjadi bukti nyata loyalitas dan kompetensi.

Dalam keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi Partai Demokrat @pdemokrat pada Senin, 17 November 2025, Dede Yusuf menyatakan komitmen untuk memasukkan pasal khusus dalam revisi UU ASN. Pasal tersebut akan mengatur pengubahan status dari PPPK menjadi PNS tanpa harus melalui tes ulang.

Selain soal pengangkatan, usulan juga mencakup jaminan hak pensiun bagi PPPK yang diangkat menjadi PNS. Hal ini menjadi penting mengingat selama ini PPPK tidak memiliki jaminan pensiun layaknya PNS, meski telah mengabdi bertahun-tahun.

BACA JUGA:THR PNS, PPPK, dan Anggota DPRD OKI Sudah Cair, Total Rp48,6 Miliar

BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Kenyamanan Peserta Seleksi PPPK Ibu Hamil dan Disabilitas

Usulan ini disambut dengan antusias oleh ribuan PPPK di berbagai daerah. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih bekerja dengan status tidak tetap.

Selama ini, PPPK bekerja dengan status kontrak yang harus diperpanjang secara berkala. Mereka mengajar di pelosok, bekerja di lapangan, hingga mengurus administrasi pemerintahan tanpa fasilitas dan tunjangan yang memadai seperti PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan