Kredit Macet Mobil Ditarik Leasing Apakah Hutang Bisa Lunas? Jangan Salah Paham Soal Hutang

Kredit Macet Mobil Ditarik Leasing Apakah Hutang Bisa Lunas? Jangan Salah Paham Soal Hutang--

OKI NEWS - Membeli mobil dengan sistem kredit lewat leasing memang memberi kemudahan, namun risiko kredit macet selalu mengintai. Banyak orang bertanya-tanya: jika mobil sudah ditarik oleh pihak leasing, apakah utang otomatis lunas?

Menurut aturan pembiayaan konsumen, mobil yang ditarik leasing tetap dianggap sebagai objek jaminan fidusia.

Artinya, mobil akan dijual kembali oleh pihak leasing, biasanya melalui lelang. Jika hasil penjualan mobil lebih rendah dari sisa utang, maka debitur masih harus menanggung kekurangan pembayaran. Sebaliknya, jika hasil penjualan lebih tinggi, kelebihan dana bisa dikembalikan kepada debitur.

Jadi dengan kata lain mobil yang ditarik leasing karena kredit macet tidak serta-merta menghapus hutang. Debitur tetap berkewajiban melunasi sisa cicilan bila hasil penjualan mobil tidak mencukupi. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Bekas Oto Finance DP 10%: Beli Kendaraan Kini Tak Perlu Nunggu Lama

BACA JUGA:Mazda CX-80 PHEV: SUV Elegan dengan Performa Unggulan! Ini Spesifikasinya

Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami isi kontrak pembiayaan, menjaga kelancaran pembayaran, dan segera berkomunikasi dengan pihak leasing jika menghadapi kesulitan finansial.

Dasar Hukum

• Penarikan mobil dilakukan berdasarkan perjanjian pembiayaan yang ditandatangani debitur dengan leasing.

• Leasing berhak menarik kendaraan bila cicilan macet sesuai klausul kontrak.

BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Pick Up Murah Harga 100 Jutaan untuk Usaha Kecil

BACA JUGA:Honda Scoopy 2025 Miliki Lampu LED Hingga USB Charger

• Utang baru dianggap lunas bila hasil penjualan mobil menutup seluruh kewajiban kredit.

Dampak bagi Debitur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan