Bergilir Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Diperiksa Kejari Palembang
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan Muis SH MH--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus kebut penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel dan Babel tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi menyampaikan ada kurang lebih 30 hingga 40 nama lagi yang bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
Diantaranya, pria yang akrab disapa Muis ini menyampaikan termasuk saksi- saksi dari pihak internal bank yang telah diagendakan bakal diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
"Untuk pihak bank sendiri direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ada kurang lebih tujuh sampai sepuluh orang," ungkapnya.
Hingga saat ini saja, kata Muis tim penyidik memeriksa saksi secara bergilir sebanyak empat orang saksi yang merupakan ASN di Kota Palembang.
Keempat orang saksi ASN yang hadir dan diperiksa itu, sebut Muis yaitu berinisial H, lalu SN, kemudian AN dan AA diperiksa secara bergilir oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Keempat nama sebagai saksi itu, lanjut Muis masing-masing dicecar kurang lebih 15 hingga 20an pertanyaan oleh penyidik seputar pemberian fasilitas kredit dalam penyidikan perkara.
Dilanjutkannya, tujuan dari pemanggilan pemeriksaan sejumlah nama tersebut tidak lain bertujuan untuk mencari bukti serta pendalaman materi penyidikan.
"Pendalaman materi penyidikana itu terkait informasi awal yang kami terima dan bukti yang ada kami pertajam lagi hingga bakal terungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab," ungkapnya.
Disinggung soal berapa kerugian negara dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, Muis mengatakan masih dalam penghitungan kerugian negara.
Namun, sedikit ia membeberkan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang sedang diusut Kejari Palembang ini dalam hitungan kasarnya berpotensi rugikan negara lebih kurang Rp5 miliar.
Sementara itu, Muis belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap penyidikan perkara serta jumlah dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
Hanya saja, Muis sedikit membeberkan bahwa disinyalir ada oknum-oknum tertentu telah membuat memanipulasi SPK pada proses pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah milik Pemprov Sumsel.
"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru tentang penyidikan perkara ini," tukasnya.