Hakim Murka, Saksi Amiri Aripin Mantan Bendum KONI Sumsel Beri Keterangan Berbelit-Belit di Persidangan

Hakim Murka, Saksi Amiri Aripin Mantan Bendum KONI Sumsel Beri Keterangan Berbelit-Belit di Persidangan--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Amiri Aripin, berikan keterangan berbelit-belit saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi dana hibah menjerat terdakwa Hendri Zainuddin.

Hingga membuat majelis hakim Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang dalam sidang yang digelar Senin 10 Juni 2024, sedikit murka saat mendengar keterangan berbelit dari saksi Amiri tersebut.

Dipersidangan kemarin, saksi Amiri Aripin nampak terlihat gusar saat dicecar pertanyaan terkait syarat dan mekanisme pencairan dana hibah tahap pertama senilai Rp12,5 miliar.

Saksi Aripin memberikan keterangan dengan bercerita panjang lebar, saat dirinya masih menjabat sebagai Bendum KONI Sumsel terutama untuk kegiatan Cabor dan PON Papua.

Mendengar cerita itu, majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH sedikit kesal karena dinilai saksi Amiri berbelit-belit memberikan keterangan.

"Jawab saja apa yang ditanya, dari tadi hanya bercerita panjang lebar, kalau tidak tahu jawab tidak tahu, bikin spaning aja saksi ini," tegas hakim ketua Efiyanto dengan nada meninggi.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hendak mendalami terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

Namun ketika ditanya soal syarat-syarat pencairan tersebut, Amiri menjelaskan dengan kalimat panjang lebar yang dianggap tidak substansial dengan pertanyaan jaksa.

Hakim langsung memotong pertanyaan jaksa dan mengingatkan kepada saksi Amiri Aripin untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban terkait syarat-syarat pencairan dana hibah tersebut. 

"Anda tahu tidak, yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya. Kalau anda tahu jawab apa saja syaratnya, itu kan tugas anda sebagai bendahara KONI. Jangan anda bercerita panjang lebar disini," tegas hakim.

Setelah itu Amiri langsung mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.

Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.

Dipersidangan, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan