Hakim Murka, Saksi Amiri Aripin Mantan Bendum KONI Sumsel Beri Keterangan Berbelit-Belit di Persidangan

Hakim Murka, Saksi Amiri Aripin Mantan Bendum KONI Sumsel Beri Keterangan Berbelit-Belit di Persidangan--

Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni terdakwa Hendri Zainuddin.

"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.

Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya mantan wakil Bendum KONI Sumsel Junaidi serta satu saksi pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor, Singgih.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bendum KONI Sumsel sempat dua kali mangkir sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dan terancam diseret paksa ke Pengadilan.

Dipanggil secara patut beberapa kali, mantan bendahara KONI Sumsel Amiri kembali mangkir sebagai saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin.

Akibatnya, pada sidang yang digelar Senin 3 Juni 2024 lalu, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang memerintahkan jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Bendahara KONI Amiri satu kali lagi dalam ruang sidang.

Sebab, menurut majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH keterangan mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri sebagai saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.

"Jika satu kali lagi tidak hadir tanpa keterangan, jaksa boleh menjemput paksa terhadap yang bersangkutan (Amiri)," tegas hakim ketua Efiyanto sebelum menutup persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan