Maraknya TPPO, Pemkab OKI Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi untuk Bekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans OKI mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika hendak bekerja ke luar negeri.--

OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika hendak bekerja ke luar negeri.

Masyarakat diingatkan untuk mengikuti prosedur resmi guna menghindari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang belakangan ini marak terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Ir Irawan, melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Agma Yuska YS SIP, menyatakan bahwa kasus TPPO yang baru-baru ini terjadi membuat Pemkab OKI semakin gencar mengingatkan masyarakat.

Agma menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko perdagangan orang dan tindakan pidana lainnya.

BACA JUGA:Bantah Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Kapolres: Kami Sudah Menghubungi Keluarga Korban

BACA JUGA:Belum Terima Laporan, Pemkab Ogan Ilir Segera Tindak Lanjuti Informasi TKI Jadi Korban TPPO di Kamboja

“Jadi masyarakat diingatkan agar mengikuti prosedur resmi bila hendak bekerja ke luar negeri. Ini menghindari perdagangan orang dan tindakan pidana lainnya,” jelas Agma kepada OKI NEWS pada Rabu, 19 Juni 2024.

Agma juga menyampaikan bahwa terkait pengawasan dan himbauan TPPO di Kabupaten OKI, Bupati OKI telah mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut mengingatkan agar masyarakat Kabupaten OKI tidak menjadi korban TPPO. Himbauan terkait bekerja ke luar negeri secara resmi selalu disosialisasikan oleh Disnakertrans setiap tahunnya melalui Camat dan kepala desa.

Agma menambahkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus mencari informasi resmi mengenai peluang kerja yang ada.

BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diduga Ilegal dan Bekerja Sebagai Operator Judi Online

BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab OKI Gelar Pasar Murah di Terminal Kayuagung

Masyarakat bisa melihat daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi di Disnakertrans setempat. Mereka yang ingin bekerja di luar negeri juga harus mendaftar di Disnakertrans, memiliki dokumen lengkap, dan mengikuti orientasi pra pemberangkatan.

“Mengenai TPPO ini, Camat dan kepala desa harus mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan kasus TPPO ke Disnakertrans,” terang Agma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan