Penyidikan Korupsi PTSL Kota Palembang Tahun 2019, Dua ASN BPN di Periksa Bergilir Sebagai Saksi

Penyidikan Korupsi PTSL Kota Palembang Tahun 2019, Dua ASN BPN di Periksa Bergilir Sebagai Saksi--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang pidana khusus, kembali memanggil dan memeriksa dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyidikan korupsi penerbitan sertifikat PTSL Kota Palembang tahun 2019.

Keduanya, diperiksa penyidik pidsus Kejari Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin 24 Juni 2024.

Kasubsi bidang Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, menerangkan dua ASN yang hadir diperiksa sebagai saksi yakni berinisial ED ASN BPN Sumsel.

"Serta WN ASN BPN Kota Palembang turut hadir diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi terkait enerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Fachri.

Dia menerangkan, keduanya hadir dan mulai diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 4 jam yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Selama pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Fachri masing-masing saksi dicecar lebih dari 40an pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

"Mengenai pertanyaan apa aja, itu tidak bisa kita publikasikan sebab masuk dalam materi penyidikan perkara," ujar Fachri.

Yang pasti, lanjutnya pemanggilan beberapa nama sebagai saksi oleh penyidik pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian upaya mendalami materi penyidikan sekaligus menguatkan alat bukti.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada hari ini saksi ED merupakan mantan Kepala BPN Palembang dengan nama lengkap Edison.

Yang mana, dari sumber yang tidak ingin disebutkan ini mengatakan Edison sempat beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus PTSL 2019.

"Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang dan baru hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi PTSL 2019," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan