Daftar Pinjol Legal OJK Resmi Terbaru per November 2025, Cek Nama 96 Fintech Legal di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online atau fintech legal per November 2025.--
OKI NEWS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online atau fintech legal per November 2025.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis pada Oktober 2025, terdapat 96 pinjol resmi OJK yang beroperasi hingga November 2025.
"Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan," tulis OJK, dikutip, 13 November 2025.
Penting, sebelum mengajukan pinjaman untuk memastikan layanan yang digunakan resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:TERBARU! 97 Perusahaan Pinjol Terdaftar OJK Siap Layani Masyarakat, Waspadai Layanan Ilegal!
BACA JUGA:Update Terbaru: Ini Dia Daftar Pinjaman Online Legal yang Terdaftar di OJK!
Pengajuan pinjaman di fintech resmi atau legal akan mengurangi resiko yang bisa saja merugikan di kemudian hari.
Apalagi, diduga masih banyak aplikasi pinjaman online atau pinjol yang tak berizin dari OJK.
Daftar Pinjol Legal OJK Resmi Terbaru
Daftar lengkap 96 pinjaman online atau pinjol resmi OJK terbaru per November 2025 yang bisa digunakan masyarakat agar aman, sebagai berikut:
BACA JUGA:8 Rekomendasi Aplikasi Investasi Saham yang Aman dan Diawasi OJK, Investor Pemula Wajib Catat!
BACA JUGA:Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan? Begini Kata OJK!
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha, PT Amartha Miko Fintek
Dompet Kilat, PT Indo FinTek