Kadisdikbud Ogan Ilir Imbau Pelajar Tak Bermain di Sungai dan Kebut-Kebutan di Masa Liburan Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi. --

OGAN ILIR, OKINEWS - Masa liburan sekolah pelajar di Kabupaten Ogan Ilir sudah tiba, pasca pembagian rapor hasil pembelajaran siswa pada Jumat, 21 Juni 2024.

Terkait aktivitas pelajar saat liburan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengeluarkan imbauannya. 

Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir, mengimbau seluruh pelajar tidak bermain di sungai untuk mengisi masa liburan sekolah mereka, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. 

"Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir menaruh perhatian khusus pada aktivitas pelajar, khususnya SD dan SMP saat libur sekolah ini," ujarnya, Jumat, 28 Juni 2024.

Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir menyebut, peristiwa meninggalnya siswi SMP Negeri 2 Indralaya Selatan lantaran tenggelam di sungai baru-baru ini, hendaknya menjadi pelajaran. 

BACA JUGA:Sosok AKBP Bagus Suryo Wibowo yang Pernah Gerebek Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Kini Jadi Kapolres OI

BACA JUGA:Kunjungi PWI Ogan Ilir, Ketua PWI Sumsel Ajak Pengurus Kompak dan Proaktif Majukan Organisasi

"Kita hanya tidak ingin peristiwa seperti itu terulang kembali," lanjutnya. 

Untuk itu, Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir mengimbau, kepada para pelajar untuk memanfaatkan hari libur sekolah dengan sesuatu yang tak hanya menyenangkan, namun juga bermanfaat.

"Lakukanlah aktivitas yang memperhatikan unsur keselamatannya. Jangan berenang di sungai, kebut-kebutan di jalan, tidak perlu. Silakan kalau mau jalan-jalan, ya perhatikan keselamatan," tegasnya. 

Selain menyampaikan imbauan kepada pelajar, Kadisdikbud Kabupaten Ogan Ilir juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Saya hanya mengingatkan kepada para orang tua agar dapat mengawasi anak-anak agar tidak berenang di sungai," katanya. 

BACA JUGA:Panca-Ardani Semakin PD Maju Kembali di Pilkada Ogan Ilir 2024, Pasca Didukung PKS

BACA JUGA:Pembagian SK & Sosialisasi UU Revisi Desa Dipungut Rp 700 Ribu, Kades di Ogan Ilir Curigai Ajang Bisnis Oknum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan