Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Tahan Konsultan Manajemen Konstruksi

Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Tahan Konsultan Manajemen Konstruksi--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana khusus, menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Jumat 28 Juni 2024.

Adapun tersangka kali ini masih dari pihak swasta berinisial SC Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi, yang merupakan konsultan manajemen konstruksi pada kegiatan pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, saat gelar rilisnya mengatakan tersangka SC sebelumnya telah diperiksa tiga kali sebagai saksi.

"Dan setelah dinilai cukup bukti maka pada hari ini kami resmi menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Ario diwawancarai awak media.

Didampingi Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, Ario juga mengatakan terhadap SC juga dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan.

Dilakukannya penahanan tersebut, lanjut Ario guna kepentingan penyidikan selanjutnya sekaligus melengkapi berkas perkara sebagai tersangka.

Lebih lanjut diterangkan Ario, dalam penyidikan perkara ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 20an lebih nama untuk didalami keterangan sebagai saksi.

Ia kembali menerangkan dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.

Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Ario menjawab masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Sumsel.

"Namun menurut keterangan ahli konstruksi yang telah kami panggil, potensi kerugian mencapai Rp800 jutaan," sebutnya.

Dengan telah ditetapkan SC sebagai tersangka, dalam penyidikan perkara ini Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang tersangka.

Yang mana sebelumnya, pada beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang telah terlebih dahulu menetapkan DP sebagai tersangka.

Pada rilisnya beberapa waktu lalu, disebutkan tersangka DP Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan