JW Pengusaha Palembang Nunggak Cicilan Angsuran Vellfire Disidang Senin Depan

JW Pengusaha Palembang Nunggak Cicilan Angsuran Vellfire Disidang Senin Depan--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Seorang pengusaha berinisial JW yang digugat ke Pengadilan kasus wanprestasi alias cidera janji nunggak cicilan angsuran mobil Toyota Vellfire, bakal segera jalani sidang.

Hal itu diungkapkan PT CSUL Finance Palembang selaku pemohon gugatan sederhana, melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH saat dikonfirmasi Rabu 3 Juli 2024.

"Kami baru mendapat kan relaas gugatan sederhana wanprestasi dari PN Palembang, berupa pemberitahuan bahwa sidang perdana bakal digelar pada hari Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang," ungkap Abadi.

Lawyer Corporate Finance ini juga membeberkan pada sidang perdata wanprestasi dengan nomor perkara 79/Pdt.G.S/2024/PN Plg ini bakal digelar diruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang pada pukul 09.00 WIB.

"Mudah-mudahan pihak tergugat bisa hadir dalam sidang perdana nanti, guna mendengarkan pembacaan gugatan dihadapan hakim PN Palembang," ujarnya.

Ia kembali menceritakan, diajukannya permohonan gugatan sederhana terkait wanprestasi debitur JW ini lantaran tidak ada itikad baik untuk membayar angsuran yang tertunggak hingga hampir 8 bulan kepada kliennya PT CSUL Finance Palembang.

Bahkan jauh sebelum resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan, kliennya PT CSUL Finance telah melakukan upaya penyelesaian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Seperti penyelesaian dengan cara kekeluargaan terhadap debitur JW ini, namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan penyelesaian menemui jalan buntu," kata Abadi.

Secara prosedur dan peraturan perundang-undangan, lanjut Abadi kliennya PT CSUL Palembang telah melakukan upaya penagihan baik secara lisan hingga mengirimkan surat teguran hingga tiga kali kepada JW.

Namun, kata Abadi debitur JW ini tetap tidak memenuhi kewajibannya terhadap PT CSUL Palembang selaku klien berupa membayarkan angsuran yang tertunggak satu unit kendaraan roda empat Toyota Vellfire.

"Sehingga klien kami yaitu PT CSUL Palembang mengalami kerugian Materiil sebesar Rp388 jutaan," sebutnya. 

Ia menerangkan, upaya gugatan sederhana ini merupakan langkah tepat tata cara penyesalan gugatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015.

Dikatakan Abadi, gugatan sederhana wanprestasi sangat bermanfaat bagi kliennya untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit dari debitur nakal untuk melaksanakan kewajibannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan