JW Pengusaha Palembang Nunggak Cicilan Angsuran Vellfire Disidang Senin Depan

JW Pengusaha Palembang Nunggak Cicilan Angsuran Vellfire Disidang Senin Depan--

Terutama, lanjut Abadi terhadap debitur-debitur yang cidera janji alias wanprestasi dengan tidak ada niat baik bahkan cenderung sengaja tidak mau bayar lagi angsuran.

Bahkan objek kendaraan yang tertunggak angsuran tetap di pakai, hingga tidak diserahkan secara sukarela kepada PT. CSUL Finance selaku kreditur.

Disinggung apa pekerjaan dari kreditur yang diduga sengaja tidak membayar angsuran kredit kendaraan mobil berinisial JW, Abadi hanya menjawab pekerjaannya pengusaha.

"Namun, untuk detilnya pekerjaan JW ini apa nanti akan terungkap saat dipersidangan," tuturnya.

Ia berharap permasalahan hukum wanprestasi ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik, dan masih membuka peluang bagi termohon gugatan untuk menunjukkan itikad baik ya sebelum sidang dimulai.

Diberitakan sebelumnya, Indra SiP selaku Kepala Cabang PT CSUL Finance Palembang 

menerangkan bahwa JW adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit satu unit kendaraan roda empat

"Kredit kendaraan Toyota-Vellfire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012," bebernya.

Yang mana, kata Indra tenor atau masa angsuran kredit yang diajukan saat itu selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 10.250.000 per bulan.

Terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang, kata Indra debitur JW sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan diduga sengaja tidak membayar lagi.

"Maka dari itu kami melalui kuasa hukum melayangkan gugatan sederhana wanprestasi terhadap kreditur JW ini karena memang tidak ada itikad baik," kata Indra.

Ia juga mengatakan, telah menyerahkan upaya hukum gugatan seluruhnya kepada tim kuasa hukum seperti upaya hukum melayangkan gugatan sederhana terkait wanprestasi yang dilakukan JW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan