Buron 5 Bulan, Asna Ifah Tersangka Korupsi Suap PTSL 2019 Diringkus di Ogan Ilir

Buron 5 Bulan, Asna Ifah Tersangka Korupsi Suap PTSL 2019 Diringkus di Ogan Ilir--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, berhasil meringkus DPO Asna Ifah tersangka kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Asna Ifah merupakan tersangka korupsi program PTSL yang mana kasusnya saat diusut oleh pihak penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi, saat gelar rilis penangkapan, Selasa 9 Juli 2024 mengungkapkan DPO Asna Ipah ditangkap Tim Tabur di daerah Tanjung Raja Ogan Ilir.

"Tersangka ini sendiri ditetapkan sebagai DPO usai beberapa kali mangkir dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang," kata Asintel kepada awak media.

Didampingi staf bidang Intelijen Kejati Sumsel, Asintel mengatakan DPO Asna Ifah sering berpindah-pindah usai berstatus DPO sejak Februari 2024 silam sampai dengan ditangkap.

Diterangkan Asintel, bahwa selanjutnya DPO Asna Ipah akan dilimpahkan ke penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk upaya hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH menerangkan DPO Asna Ifah merupakan pengembangan perkara dugaan suap atau gratifikasi dua terpidana sebelumnya.

Modus yang dilakukan oleh Asna Ifah, lanjut Ario berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya suap yang dilakukan oleh tersangka Asna Ipah.

Untuk selanjutnya, Ario tersangka Asna Ifah akan dilakukan pemeriksaan di penyidikan Kejari Palembang sebagai tersangka serta bakal dilakukan penahanan di Lapas Wanita Palembang.

"Kita lihat berkas perkara, yang nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Ario.

Disinggung, mengenai adanya keterlibatan pihak lain termasuk petinggi BPN Kota Palembang dalam penyidikan korupsi PTSL tahun 2019, Ario menjawab masih dalam upaya mendalami materi penyidikan perkara.

"Kalau soal itu, nanti kami masih mendalami materi penyidikan perkara, apakah ada keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak lainnya yang dimaksud," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Asna Ipah dengan tangan diborgol dan memakai rompi khusus tahanan memilih untuk diam seribu bahasa saat digiring petugas usai ditangkap.

Hanya saja, ketika sedang dibincangi Asisten Intelijen usai press rilis tersangka Asna Ifah yang berstatus DPO selama 5 bulan ini, sedikit bergumam bahwa tanah itu miliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan