Pentolan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang Akhirnya Dibebaskan Dari Penjara

Panji Gumilang langsung bawa Al Quran usai bebas dari masa penahanan 1 tahun penjara--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang syarat kontroversi, Panji Gumilang dikabarkan telah bebas dari penjara usai menjalani masa hukuman.

Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Kamis 18 Juli 2024 pria bernama asli Abdussalam Panji Gumilang ini dinyatakan bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Dalam menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Indramayu dan bebas tepatnya pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin.

"Benar yang bersangkutan bebas murni, sudah habis masa hukuman pidananya," ungkap Robianto Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dikutip dari berbagai sumber.

Dikatakannya, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani hukuman pidana karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 huruf KUHPidana Undang-Undang nomor 8 tentang penistaan agama.

Sekedar informasi, sosok Panji Gumilang cukum membuat heboh publik kala itu dengan kontroversinya mengajarkan ratusan siswa Ponpes Al Zaytun Indramayu ajaran agama Islam yang melenceng.

Sejumlah kontroversi ajaran penistaan agama juga terungkap dari beberapa unggahan di media sosial, hingga membuat Panji Gumilang ditangkap Polisi.

Atas perbuatannya, majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara. 

Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Dalam kutipan petikan amar putusan majelis hakim PN Indramayu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas hakim dikutip dari berbagai sumber.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan