Kuasa Hukum Ahli Waris Menyayangkan Sikap Arogan Pencopotan Stiker Pengumuman Hak Milik

Salah seorang pekerja melepas paksa stiker pengumuman hak milik ahli waris pada salah satu ruko disekitar Pasar Cinde Sudirman Palembang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Ahli waris Raden Achmad Najamuddin Raden Nangling melalui kuasa hukum, angkat bicara mengenai pengrusakan sejumlah stiker dan papan pengumuman di lahan sekitar Pasar Cinde.

Adalah Dr H Hanafi Tanawijaya SH M Hum, sangat menyayangkan sikap arogan dari salah satu kuasa hukum penghuni bangunan yang berdiri diatas lahan milik ahli waris di seputar Pasar Cinde Palembang.

Sebab, menurutnya Raden Helmi Fansyuri ahli waris dari Raden Achmad Nadjamuddin Raden Nangling yakni Raden Helmi Fansyuri memiliki alas hak kepemilikan yang sah atas lahan seluas 8 hektar disekitar kawasan Pasar Cinde.

Adapun alas hak yang dimiliki Raden Helmi Fansyuri, menurut Hanafi berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 1950 dan putusan direktorat agraria tahun 1980an.

"Selain putusan itu, objek lahan masih dalam keadaan Conservation Beslagh atau sita jaminan yang hingga saat ini belum diangkat," sebut Hanafi.

Terkait pengrusakan berupa penciptaan stiker dan papan pengumuman oleh kuasa hukum penghuni ruko atau lahan, kata Hanafi membuktikan ketidak profesionalannya.

Karena, masih Hanafi tertulis dengan jelas dalam stiker atau papan pengumuman bahwa para pihak yang memiliki alas hak lainnya dapat menghubungi tim kuasa hukum ahli waris sebagaimana yang tertera.

"Ini malah merobek stiker dan merobohkan papan pengumuman yang telah terpasang di beberapa titik yang mana justru akan menimbulkan polemik dan kisruh yang baru," sebut Hanafi dalam rilisnya.

Diakui Hanafi, pemasangan stiker serta papan pengumuman milik hak waris itu memang dilakukan oleh kliennya selaku ahli waris Raden Najamuddin Raden Nangling bukan dari pihak Pengadilan.

Namun, tulis Hanafi tujuan dari pemasangan stiker serta papan pengumuman itu tidak lain adalah agar para pihak yang mengklaim lahan itu miliknya untuk dapat duduk rembuk bersama.

"Tidak lain pemasangan stiker dan papan pengumuman itu untuk mencari solusi tentang kebenaran status lahan di seputar kawasan Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang," tulis Hanafi.

Kembali kepada kepemilikan lahan 8 hektar, masih kata Hanafi kliennya ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Raden Nangling yakni Raden Helmi Fansyuri memiliki bukti kepemilikan otentik di sertai cap basah

"Yaitu berdasarkan tanah yang masih dalam keadaan sita jaminan dengan nomor 35/1948 yang sampai saat ini masih melekat keputusan-keputusan Civ Nomor 35 1948 PN Plg Jo nomor 8/1950 UB Medan Jo nomor 33 K/Sip/1950," terang Hanafi.

Kemudian, Surat Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 3 Desember 2021 dan Surat Penetapan nomor 7/Pdt.Eks/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan