Kuasa Hukum Ahli Waris Menyayangkan Sikap Arogan Pencopotan Stiker Pengumuman Hak Milik
Salah seorang pekerja melepas paksa stiker pengumuman hak milik ahli waris pada salah satu ruko disekitar Pasar Cinde Sudirman Palembang--
Atas konstatering itu juga, Titis berencana bakal menyurati pihak pengadilan menanyakan mengapa konstatering itu dilakukan tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pemilik lahan atau bangunan ruko diseputaran Pasar Cinde.
Masih menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih patut dipertanyakan sebab harus ada objek lahan atau bangunan itu memang ada.
"Konstatering juga patut dipertanyakan apakah sudah diteliti terlebih dahulu seperti surat-surat bukti kepemilikan dari ahli waris," ujar Titis.
Ia juga sangat menyayangkan, pada saat dilaksanakan konstatering pihak pemohon konstatering telah semena-mena langsung melakukan penempelan stiker dan pemasangan papan pengumuman.