Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah, Cuma Modal HP, Simak Langkah-langkahnya!
Kehadiran akan fasilitas perpanjangan STNK online ini mempermudah Masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus STNK ke Samsat. --
OKI NEWS – Sekarang perpanjangan STNK gak perlu lagi ribet panas-panasan keluar rumah! Cukup bermodalkan hp, begini caranya!
Kehadiran akan fasilitas perpanjangan STNK online ini mempermudah Masyarakat yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus STNK ke Samsat.
Bagi pemilik kendaraan, melakukan perpanjangan STNK adalah hal yang wajib agar legalitas kendaraan tetap terjaga.
Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK secara online? Cukup lengkapilah Syarat berikut, dan ikuti langkahnya!
BACA JUGA:Mending Motor Listrik Honda EM1 atau Honda EM1 Plus? Begini Perbandingan Harga dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Toyota C-HR vs Honda HR-V, Mobil Lawas Primadona, Lebih Irit BBM yang Mana?
Syarat Perpanjangan STNK Online Tahunan
• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB
• Siapkan STNK atau BPKB asli dan fotokopi untuk bukti sah pemilik kendaraan
• Siapkan biaya untuk membayar pajak
BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah, Cuma Modal HP, Simak Langkah-langkahnya!
Syarat Perpanjangan STNK Online 5 tahunan
• Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan pemilik kendaraan atas nama pemilik STNK atau BPKB