Terancam 10 Tahun, Mantan Kades Bukit Batu Korupsi PAD OKI Dihukum 7 Tahun Penjara
Terancam 10 Tahun, Mantan Kades Bukit Batu Korupsi PAD OKI Dihukum 7 Tahun Penjara --
PALEMBANG, OKI NEWS,- Terbukti rugikan negara Rp9,6 miliar, oknum mantan Kades Bukit Batu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Asmadi bin Trilogi alias Asmadi, dihukum majelis hakim Tipikor Palembang 7 tahun penjara.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Juli 2024 menolak seluruh pembelaan terdakwa dipersidangan.
Dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa Asmadi Kades Bukit Batu periode 2015-2021 terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pembuktian persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa Asmadi telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Yang mana pada intinya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan pengolahan PAD desa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun," tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar hakim ketua.
Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI 3 tahun, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir.