Kontestasi Pilkada Muratara 2024, Netralitas ASN dan Kepala Desa Jadi Sorotan

Suhu politik kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Muratara semakin memanas dengan munculnya kritik terkait netralitas ASN dan Kepala Desa.--

OKI NEWS - Memasuki kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Muratara, suhu politik semakin memanas dengan munculnya kritik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.

Pasangan bakal calon H. Firza Lakoni dan Efriyansah menjadi pihak yang pertama kali melontarkan kritik tersebut.

Dalam sebuah acara di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, H. Firza Lakoni dan Efriyansah menyoroti keterlibatan beberapa ASN dan Kepala Desa dalam politik praktis, yang dinilai melanggar prinsip netralitas yang seharusnya mereka jaga.

Menurut pasangan ini, sejumlah Kepala Desa dan ASN terlihat aktif dalam kegiatan kampanye dan promosi salah satu calon, meskipun peraturan menegaskan bahwa mereka harus tetap netral selama proses Pilkada berlangsung.

BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah

BACA JUGA:Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Lahat Kampanye Keselamatan Berkendara

Efriyansah menegaskan bahwa meskipun Pilkada untuk Bupati dan Wakil Bupati hanya tinggal beberapa bulan lagi, sejumlah Kepala Desa dan ASN sudah menunjukkan preferensi politik mereka secara terbuka, sebuah tindakan yang seharusnya dihindari.

"Saya mencatat banyak Kepala Desa dan ASN yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye, padahal mereka seharusnya tidak berpolitik praktis," ujar Efriyansah, didampingi oleh H. Firza Lakoni.

Menanggapi kritik ini, Asisten I Pemda Muratara, H. Alfirmnsyah Karim, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran yang menegaskan status netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, sejauh ini belum ada ASN atau Kepala Desa yang melanggar netralitas, terutama mengingat belum ada pasangan calon resmi yang terdaftar di KPU Muratara karena proses pendaftaran calon belum dibuka.

BACA JUGA:Partai Demokrat Resmi Rekomendasikan Ngesti Ridho-Mat Amin sebagai Calon Wali Kota Prabumulih

BACA JUGA:3 Pasang Calon Siap Bertarung di di Pilkada Pagaralam 2024

"ASN memang dilarang terlibat dalam politik praktis. Namun, mereka berhak untuk mendengarkan visi dan misi calon yang akan mereka pilih. Berbeda dengan TNI dan Polri, ASN tetap memiliki hak pilih," jelas H. Alfirmnsyah Karim.

Ia juga menambahkan bahwa isu netralitas ASN sudah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, ASN perlu memahami visi dan misi calon pemimpin daerah agar dapat membuat pilihan yang tepat saat hari pemilihan tiba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan