Tim Advokasi Paslon 02 Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024

Tim Advokasi Paslon 02 Muchendi-Supriyanto Ajak Masyarakat Awasi Pilkada OKI 2024.--

OKI NEWS - Menyambut pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang telah memasuki masa kampanye, Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Nomor Urut 02, Muchendi dan Supriyanto (MURI), mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemilu agar berjalan damai dan demokratis.

Ketua Tim Advokasi, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP, bersama tim dari MPD Law Firm, telah mendirikan posko pengaduan pelanggaran Pilkada yang berlokasi di kantor media center.

“Posko ini kami dirikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan Pilkada berjalan damai dan sesuai dengan aturan,” ujar Mualimin pada Jumat, 27 September 2024.

Posko ini tidak hanya terbuka bagi tim sukses dan simpatisan pasangan calon, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan pelanggaran Pilkada. Laporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui call center yang telah disediakan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolres Ogan Ilir Tekankan Pentingnya Jaga Stabilitas Kamtibmas di Pesantren

BACA JUGA:Dua Paslon Pilkada OKI Berebut 577.241 Suara, KPU OKI Siapkan 1.249 TPS

“Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara mendalam untuk memastikan apakah memenuhi syarat sebelum kami teruskan ke Bawaslu OKI,” jelasnya.

Mualimin juga menjelaskan bahwa posko ini akan memantau perkembangan setiap laporan yang disampaikan dan akan mendampingi pelapor dalam proses pengaduan.

“Pelapor bisa terus memantau perkembangan laporannya dengan datang langsung ke posko,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran Pilkada bisa dilakukan oleh pihak lawan, perangkat pemerintahan, bahkan oleh pemilih.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU OKI Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Kampanye Dimulai 25 September

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 2872 Tahun 2024 yang mengatur zona kampanye, yang mencakup pertemuan terbatas, tatap muka dialog, dan rapat umum.

Namun, kegiatan seperti penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media kampanye, baik cetak maupun elektronik, tidak terikat oleh zona.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan