Jemaah Haji Gelombang Kedua Embarkasi Palembang, Diimbau Langsung Gunakan Pakaian Ihram Sejak di Embarkasi

Jemaah haji Kloter pertama gelombang kedua Embarkasi Palembang diminta untuk langsung menggunakan pakaian ihram, sebelum diberangkatkan ke Jeddah. --

PALEMBANG, OKINEWS - Siang ini sekitar pukul 13.10 WIB, Embarkasi Palembang akan mulai memberangkatkan jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) pertama di gelombang kedua. 

Sedikitnya ada 447 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 10 Embarkasi Palembang asal Kabupaten OKU Timur, akan diberangkatkan langsung menuju Jeddah. 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil menjelaskan, jemaah haji Kloter 10 ini akan diterbangkan menuju Jeddah, kemudian menuju Mekkah untuk melaksanakan umroh wajib. 

Di gelombang kedua ini, para jemaah haji bisa berniat melaksanakan umroh wajib saat berada di pesawat di atas wilayah yalamlam atau di Bandara Jeddah. 

"Jemaah haji diimbau untuk mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi," jelas Armet. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Lansia & Disabilitas Bisa Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda dari Masjidil Haram, Bayar 250 Riyal!

BACA JUGA:Penerbangan Jemaah Haji Banyak Masalah, Kemenag: Manajemen Garuda Indonesia Dinilai Gagal

Saat di Mekkah nanti, Armet berpesan kepada jemaah haji yang membutuhkan kursi roda agar menggunakan jasa pendorong resmi di Masjidil Haram. 

"Setelah sampai di hotel Mekkah, petugas haji akan mendata dan mengelompokkan jemaah yang menggunakan kursi roda," katanya. 

Kebanyakan dari mereka adalah jemaah lanjut usia, disabilitas dan jemaah dengan risiko tinggi. Petugas juga akan mengatur proses pelaksanaan umroh jemaah pengguna kursi roda. 

Armet menjelaskan, untuk memperlancar prosesi Tawaf dan Sai, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas, pengelola Masjidil Haram memfasilitasi dan menyediakan layanan penyewaan pendorong kursi roda serta penyewaan skuter. 

Pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter. Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif, Pra Puncak Haji, Paket Tawaf dan Sai SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sai SAR 500-600.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji 2024 Jelang Keberangkatan dari Madinah ke Makkah

BACA JUGA:7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Selama di Tanah Suci, Melanggar? Siap-siap Dipenjara!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan