Penyidikan Korupsi Penambangan Batu Bara, Dirjen Pajak dan Dua Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel

Penyidikan Korupsi Penambangan Batu Bara, Dirjen Pajak dan Dua Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui bidang Penkum, membagikan rilis update terbaru perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara.

Dari rilis yang diterima redaksi Rabu 29 Mei 2024, Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan tim penyidik perkara.

Kali ini, tiga nama yang diperiksa terdiri dari satu orang dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak berinisial LS diperiksa oleh tim penyidik di gedung Kejati Sumsel Jakabaring Palembang.

"Update penyidikan perkara penambangan ada 3 orang, diantaranya LS Dirjen Pajak 2024-sekarang," tulis keterangan resmi Penkum Kejati Sumsel yang diterima redaksi.

Selain LS, masih didalam rilisnya ada dua mantan pejabat Dinas ESDM yakni berinisial I Kabid Pertambangan ESDM Pemprov Sumsel periode 210-2016.

Kemudian, turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kabid Pertambangan ESDM Kabupaten Lahat periode 2010-2014 berinisial K.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan ketiga nama saksi tersebut hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik mukai pukul 09.30 WIB pagi sampai dengan selesai.

"Masing-masing saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dicecar lebih kurang 20an pertanyaan terkait materi penyidikan perkara," ujar Vanny.

Menurut Vanny, sebagaimana agendanya pihak penyidik masih terus memanganggik dan memeriksa sejumlah nama untuk mengatakan alata bukti materi penyidikan perkara.

"Akan kami update terus nanti perkembangan penyidikan terbarunya," tukasnya.

Sebelumnya, dalam penyidikan perkara aktivitas penambangan batu bara juga turut menyeret sejumlah nama mantan pejabat diantaranya mantan Bupati Lahat SAR sebagai saksi.

SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.

Saksi SAR, penuhi panggilan penyidik pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.

Selain pejabat, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa mantan petinggi perusahaan tambang batu bara PTBA sebagai saksi penyidikan kasus aktifitas penambangan batu bara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan