Yakin Kredit Rumah KPR Syariah Bebas Riba? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Kamis 06 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

1. Tanpa Bunga (Riba)

BACA JUGA:SIMAK! 7 Tips Menghindari Penipuan Online, Waspada Modus Baru Mengintai di Sekitar Anda

BACA JUGA:7 Tips Lolos KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Jangan Ulangi Kesalahan Ini!

Pada dasarnya memang benar jika KPR syariah didesain untuk menghindari unsur riba yang dilarang dalam Islam. 

Pengguna KPR ini membayar biaya yang diakui dan disepakati secara jelas, tanpa tambahan bunga.

2. Transparansi dan Keterbukaan

KPR syariah juga menerapkan transparansi dan keterbukaan dalam akad transaksi. 

Bahkan semua syarat dan biaya dijelaskan secara detail dan rinci kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Top Up KUR BRI 2024 Ditolak? Begini Tips Jitu Mengatasinya!

BACA JUGA:7 Tips Belanja Hemat Saat Tanggal Tua, Dijamin Anti Boros-boros Club!

3. Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Bersama

Prinsip mudharabah pada KPR Syariah mendorong kerjasama dan tanggung jawab bersama antara pemberi dana (bank) dan penerima dana (peminjam). 

Keuntungan dan risiko pun dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.

Jenis-Jenis KPR Syariah Berdasarkan Akadnya 

KPR Syariah menawarkan empat jenis KPR dengan ciri khasnya masing-masing, yakni: 

BACA JUGA:Top Up KUR BRI 2024 Ditolak? Begini Tips Jitu Mengatasinya!

Kategori :