Yakin Kredit Rumah KPR Syariah Bebas Riba? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Kamis 06 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

BACA JUGA:7 Tips Belanja Hemat Saat Tanggal Tua, Dijamin Anti Boros-boros Club!

1. Murabah 

Murabah adalah KPR yang paling umum dalam perjanjian akad jual beli. 

Sistem murabah adalah sistem yang di mana pihak bank akan membeli rumah atau apartemen yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian dijual kepada nasabah tersebut. 

Harga jual tadi tentunya sudah ditambah dengan sejumlah keuntungan, dan tambahan biayan ini pun harus ditentukan dan disepakati oleh pihak bank dan nasabah. 

BACA JUGA:7 Tips Jitu Terhindar dari Investasi Bodong, Mendadak Ditawari Bunga Tinggi? Mending Kabur!

BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Ogan Kecamatan Lubuk Keliat Hingga Radius 5 Km

2. Musyarakah Mutanaqisah 

Dalam akad KPR syariah musyarakah berarti kerja sama – sewa yang di mana nasabah dan pihak bank melakukan patungan untuk membeli apartemen atau rumah. 

Tetapi, persentase pembagian harganya tentu berbeda. Biasanya harga akan dibayarkan oleh nasabah dan barulah sisanya dibayarkan oleh pihak bank. 

3. Istishna 

BACA JUGA:Bergilir Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Diperiksa Kejari Palembang

BACA JUGA:Poco M6: Smartphone Mid-Range Unggul dengan Budget Terbatas, Simak Spesifikasinya!

Berbeda dengan akad sebelumnya, pada akad ini nasabah meminta pihak bank membuatkan rumah yang nantinya rumah tersebut akan dibeli. 

Tak hanya mengeluarkan biaya untuk membangun rumah, nasabah juga akan menanngung biaya jasa pembangunan tersebut.

4. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik 

Kategori :